Prinsip tata kelola

Indopora

TATA KELOLA PERSEROAN YANG BAIK

Sejalan dengan tujuan Perseroan, manajemen Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan nilai dan citra positif dari Perseroan. Perseroan berkomitmen melaksanakan Tata Kelola Perseroan (Good Corporate Governance - GCG) dengan prinsip dasar keadilan, transparansi, pertanggungjawaban, kewajiban dan kemandirian agar Perseroan dapat mengambil keputusan yang bijak dan penuh kehati-hatian (prudent) dari segi risiko dalam kegiatan usahanya untuk menciptakan nilai bagi para pemegang saham, menciptakan produk dan menyediakan jasa yang bernilai bagi pelanggan, memberikan kesempatan lapangan pekerjaan yang menarik bagi karyawan dan menciptakan nilai bagi pemegang saham. Tata Kelola Perseroan pada dasarnya diciptakan sebagai sistem pengawasan dan pengendalian Perseroan yang mendukung etika kerja dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, integritas dalam pelaporan keuangan, manajemen risiko yang layak, dan tindakan karyawan dan Perseroan yang tepat.

Untuk menerapkan GCG, Perseroan telah mempersiapkan perangkat-perangkat yang diperlukan antara lain: Dewan Komisaris yang termasuk satu Komisaris Independen, Direksi yang termasuk satu orang Direktur Tidak Terafiilasi serta Sekretaris Perseroan.

Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha  Perseroan dalam jangka panjang.  Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi telah memiliki kesamaan persepsi terhadap visi dan misi Perseroan.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari satu Presiden Komisaris dan satu Komisaris Independen. Dewan Komisaris bertugas untuk mengawasi pelaksanaan strategi Perseroan dan juga mengawasi Direksi untuk memastikan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroan. Komisaris Independen bertangung jawab utama untuk mendorong diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik dalam Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris Independen akan secara proaktif mengupayakan agar Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi secara efektif sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan, mengambil risiko yang tepat dan sesuai dengan mempertimbangkan tujuan usaha Perseroan dalam menghasilkan keuntungan bagi para pemegang saham dan memastikan transparansi dan keterbukaan yang seimbang dalam laporan keuangan Perseroan.

Direksi Perseroan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga orang Direktur, salah satunya adalah Direktur Independen, secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan  jalannya seluruh aktifitas usaha Perseroan. Direktur Utama memegang fungsi koordinasi antara para anggota direksi dan sebagai penentu akhir atas strategi dan kebijakan yang akan diambil Perseroan.  Direksi Perseroan bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola Perseroan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sebagai perusahaan publik, Perseroan juga telah menujuk Sekretaris Perseroan sebagai pejabat penghubung dengan seluruh pemangku kepentingan Perseroan.

Perseroan telah membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG.

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.

Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan membuat Piagam Audit Internal, guna menyusun dan melaksanakan audit internal tahunan serta hal-hal lainnya yang berkaitan laporan keuangan dan pengendalian internal yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang telah dijabarkan sebelumnya di atas.

Pengambilan keputusan RUPS Perseroan dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan  Perseroan.